Rabu, 23 Februari 2011

Nahwu

بَابُ الْكَلاَمِ

اَلْكَلاَمُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ

Kalam menurut istilah ahli nahwu adalah lafazh yang tersusun dan berfaedah serta disengaja.

Menurut ulama ahli nahmu yang dimaksud dengan kalam itu harus memenuhi empat syarat, yaitu :

1. Lafazh, yaitu:suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah.

Contoh : كِتَابٌ - مَجْلِسٌ – مَسْجِدٌ – قَلَمٌ

2. Murokkab (tersusun), yaitu:ucapan yang tersusun atas dua kalimat atau lebih.

Contoh : زَيْدٌ قَائِمٌ – اَللهُ أَكْبَرُ– سُبْحَانَ اللهِ

3. Mufid (berfaedah/bermakna), yaitu:ungkapan berfaedah yang dapat memberikan pemahaman sehingga pendengarnya merasa puas.

Contoh :

كَيْفَ حَالُ زَيْدٍ؟ مَرِيْضٌ

إِنْ جَاءَنِيْ أَبِيْ فَأَكْرِمْهُ

4. Wadha ‘ yaitu:menjadikan lafazh agar menunjukkan sesuatu makna (penegertian), pembicaraannya disengaja dan menggunakan Bahasa Arab.